Wednesday, August 7, 2019

Keluarga Seorang Guru Besar Ptn Di Yogya Tipu Jual-Beli Tanah Rp 1,9 M

Keluarga Seorang Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri di Yogya Tipu Jual-Beli Tanah Rp 1,9 MJumpa pers perkara penipuan jual-beli tanah di Sleman. (Ristu Hanafi/detikcom)

Sleman -Tiga orang anggota keluarga dari seorang guru besar salah satu perguruan tinggi tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta terlibat perkara penipuan jual-beli tanah. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban mencapai Rp 1,9 miliar.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial DKH (44) berstatus PNS, GTN (37), dan RH (71).

"Tersangka dikala ini ada tiga orang, inisial DKH yang berstatus PNS tinggal di Depok, Jakarta Selatan. Dan GTN, status wiraswasta, serta RH (71), warga Mlati. Mereka satu keluarga, anak dan ibu," kata Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Pol Yuliyanto dikala jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjadjaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (7/8/2019).

Kasus ini berawal pada November 2017 dikala DKH memperlihatkan tanah seluas 3.431 meter persegi kepada korban, Setya Ningsih (44), dan suaminya. Tanah yang berada di wilayah Purwomartani, Kalasan, Sleman, tersebut ditawarkan dengan harga Rp 1,5 juta per meter.


Sepekan kemudian, DKH bersama RH dan GTN mengajak korban melihat ke lokasi tanah yang berupa lahan pekarangan. Akhirnya mereka menyepakati jual-beli tanah seluas 1.400 meter persegi dengan harga sesuai dengan penawaran awal.

"Dari nilai transaksi yang disepakati Rp 2,1 miliar, korban sudah membayar senilai Rp 1,9 miliar, yang ditransfer secara sedikit demi sedikit pada kurun waktu Januari-Juni 2018," terperinci Direktur Reskrimum Polda DIY Komisaris Besar Pol Hadi Utomo pada kesempatan yang sama.

Namun, seiring berjalannya waktu, korban mulai mencium gelagat tidak beres. Karena dikala diajak mengukur tanah bersama petugas kantor pertanahan, pelaku selalu menolak dengan banyak sekali alasan. Hingga akibatnya pelaku mengakui tanah yang dijual kepada korban itu bukan tanah milik mereka.

"Modusnya memperlihatkan lahan milik orang lain kepada korban, ternyata bukan tanah mereka yang dijual itu," terang Hadi.

Berdasarkan laporan dari korban, polisi lantas melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku. Saat ini GTN ditahan oleh penyidik Polda DIY. Sedangkan DKH dan RH belum ditahan.


"Pelaku bukan lagi orang biasa, profil pelaku punya status sosial cukup bagus. Makara kami imbau masyarakat jangan gampang terkecoh dengan profil oknum," imbuh Hadi.

Sementara itu, korban Setya Ningsih mengaku tergiur oleh penawaran sebab seorang tersangka ialah teman kuliahnya.

"Teman kuliah saya dulu di UGM, dan itu kan bapaknya itu beliau guru besar di Perguruan Tinggi Negeri di Yogya, reputasi bapaknya bagus," ujar warga Sleman itu.

"Tapi dikala saya ajak ukur tanah ke BPN, beliau mengelak terus, kemudian mengakui tanah itu bermasalah," imbuhnya.




Tonton Video Polisi Republik Indonesia Ringkus Sindikat Internasional Penipuan Online:

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon