
Sleman -Mahfud MD memberi catatan dari sisi aturan wacana pemindahan ibu kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Apa itu?
"Nanti perubahan Undang-undang wacana DKI Jakarta itu harus diubah. Karena di situ undang-undang menyatakan (ibukota Negara Indonesia) Jakarta. Itu aja bila hukum," ungkapnya ketika ditemui wartawan di Gedung Pusat UGM, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya, hal tersebut perlu disiapkan supaya berpindahnya ibu kota mempunyai landasan aturan yang kuat. Selain itu, Mahfud juga menyebut perlunya aturan gres bagi instansi yang nantinya ikut pindah ke Kalimantan Timur.
"Yang lain-lain sih banyak, (seperti) setiap departemen bikin aturan sendiri-sendiri," ucap Mahfud secara singkat.
Diketahui bersama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) alhasil resmi menentukan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara yang baru. Hal itu diumumkan pribadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, dua hari yang lalu.
"Lokasi ibu kota gres yang paling ideal yaitu di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon