
Sleman -Dua laki-laki paruh baya, A (56) dan AB (50), diringkus jajaran Polres Sleman alasannya yaitu mencuri saldo rekening nasabah bank. Keduanya membekali diri dengan 55 kartu ATM untuk melancarkan aksinya dengan modus tukar kartu.
"Modusnya menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang dibawa pelaku," kata KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo dikala jumpa pers di Mapolres Sleman, Kamis (8/8/2019).
Sebelum beraksi, kedua pelaku yang merupakan warga Surabaya ini lebih dulu mencari kartu ATM yang akan ditukar dengan calon korbannya. Caranya, mereka mendatangi sejumlah minimarket dan bertanya kepada kasir apakah ada kartu ATM yang tertinggal.
"Pelaku mengumpulkan 55 kartu ATM di minimarket-minimarket dengan berpura-pura bertanya apakah ada kartu ATM yang tertinggal. Saat dijawab ada, kartu ATM itu eksklusif dibawa pelaku, padahal gotong royong bukan punya mereka," terang Bowo.
Kemudian, pada 29 Juli lalu, kedua pelaku mencari sasaran korban di sebuah sentra perbelanjaan di Sleman. Ketika sudah bertemu dengan calon korbannya, salah satu pelaku menyampaikan akan menyalurkan sedekah kepada anak yatim melalui rekening korban.
Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku juga membawa dua kartu master ATM dan mengaku berisi saldo masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 99 juta.
"Korban kemudian dibawa ke ATM, pelaku memperhatikan korban memencet PIN. Saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM," terang Bowo.
Setelah berpisah dengan korban, pelaku lantas menguras isi rekening ATM korban senilai Rp 15 juta. Korban gres tersadar kartu ATM-nya ditukar sehari setelahnya dan eksklusif melapor ke polisi.
"Kedua pelaku diamankan di Surabaya pada 3 Agustus kemarin. Mereka mengaku sudah beraksi dua kali di Sleman, kemudian ada TKP lain di Solo, Semarang, dan Surabaya," imbuh Bowo.
Salah satu pelaku, AB, mengaku menentukan calon korban secara acak. Kemudian beliau meminta korban mengecek ATM alasannya yaitu ingin mengintip berapa PIN dan memastikan apakah saldo rekeningnya berisi uang.
"Minta tunjukkan saldo terakhir apakah rekeningnya masih sehat. Saat (korban) lengah, dilihat berapa PIN dan ditukar kartu ATM-nya," akunya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan beroda empat sebagai sarana kejahatan, dua kartu master ATM, 55 kartu ATM banyak sekali jenis, dan uang Rp 150 ribu.
Keduanya sekarang mendekam di Rutan Polres Sleman untuk proses aturan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi 5 tahun penjara.
"Anggota masih melaksanakan pengembangan kemungkinan ada korban dan TKP lain. Makara kami imbau, kalau masyarakat merasa menjadi korban modus serupa, segera melapor ke polisi," imbuh Kasubbag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon