Pemuda ini yang mengoperasikan kost drive thru/Foto: Erliana RiadyBlitar -Pengelola kost drive thru di Blitar terungkap. Tersangka seorang pemuda, yang menjiplak identitasnya untuk mengontrak rumah. Dia sudah merencanakan dengan matang bisnis haram ini.
Tersangka berjulukan Wisang Ramadhan, cowok berusia 24 tahun warga Bajang, Talun, juga. Dia menggunakan kartu identitas palsu untuk mengontrak rumah milik Lukito.
"Jadi ketika kontrak rumah itu, tersangka menggunakan identitas palsu. Dia menggunakan nama Rizky dan mengajak wanita bau tanah yang diakui berjulukan Endang, sebagai ibunya. Padahal nama orisinil ibu tersangka ialah Isminarsih," kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha di depan wartawan di mapolres, Selasa (23/7/2019).
Wisang sudah merencanakan menyewakan kost drive thru ini semenjak dua tahun lalu. Dia mengatakan jasa sewa kamar per tiga jam ini melalui media sosial. Bahkan penelusuran detikcom, tersangka menciptakan WA grup untuk mengetahui testimoni semua pelanggannya.
Di depan polisi, Wisang mengaku setiap hari selalu ada pelanggan yang datang. Sejak hari Senin hingga Jumat, ia mendapat penghasilan rata-rata Rp 400 ribu. Jika selesai pekan, Wisang dapat meraup uang Rp 500 ribu/hari.
"Tersangka ini kontrak rumah itu per tiga bulan sebesar Rp 3 juta. Lalu tanpa perjanjian kontrak, ia bayar Rp 2,5 juta sebanyak dua kali. Dia mengaku menyewakan kembali kamar-kamar di rumah itu setahun ini," beber kapolres.
Sementara, para pelanggan yang memanfaatkan kost drive thru ini ialah kalangan pelajar dan anak muda yang gres lulus SMA.
"Kebanyakan pelajar dan yang gres lulus. Tapi mereka tidak pernah pakai seragam bila tiba ke situ," saya Wisang di depan wartawan.
Saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka membangun bisnis haram ini. Dalam proses penyidikan ini, polisi mengamankan uang tunai
sebanyak Rp 1,8 juta, empat buah kunci rumah dan kamar serta beberapa kondom bekas.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 296 kitab undang-undang hukum pidana wacana memudahkan perbuatan cabul dan pasal 263 kitab undang-undang hukum pidana wacana pemalsuan.
Geger Kost 'Drive Thru' di Blitar Kaprikornus Spot Mesum Pelajar:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon