Tuesday, July 23, 2019

Polisi Tegaskan Bali Destinasi Liburan Bukan Daerah Pesta Narkoba

Polisi Tegaskan Bali Destinasi Liburan Bukan Tempat Pesta NarkobaFoto: Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan (Aditya Mardiastuti/detikcom)

Denpasar -Sebanyak 29 bandar dan pengguna narkotika di Bali ditangkap polisi semenjak April sampai Juli 2019. Polisi mengingatkan supaya turis ke Bali hanya untuk liburan, bukan pesta narkotika.

"Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dengan Satgas CTOC Polda Bali selama April 2019 telah mengungkap 26 kasus dengan jumlah tersangka 29 orang," kata Polresta Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Selasa (23/7/2019).


Ruddi menyampaikan dari 29 tersangka itu 14 di antaranya berprofesi sebagai bandar/kurir dan 15 sisanya sebagai pemakai. Dari 14 bandar maupun kurir hanya tiga orang yang berasal dari Bali.

"Asal tersangka sebagai pemakai yaitu Jawa 3 orang, Bali 7 orang, Tionghoa 1 orang, Sunda 1 orang, dan 2 warga Australia. Tidak ada residivis yang ditangkap," jelas Ruddi.

Barang bukti yang disita dari penangkapan ini yakni 243,84 gram sabu; 301 butir ekstasi, 76,59 gram ganja, 1.1316 butir pil koplo, dan 1,12 gram kokain. Ruddi menyampaikan rata-rata para pelaku terlibat narkotika alasannya yaitu mengaku kecanduan, stres, dan faktor ekonomi.

"Dengan ditangkapnya pengedar narkotika ini Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali telah menyelamatkan generasi muda untuk wilayah bali dan sekitarnya sebanyak 5 ribu jiwa yang telah diselamatkan," ujarnya.

Ruddi menegaskan pihaknya bakal menindak tegas para pengedar narkotika di Bali. Dia mengimbau supaya para turis baik lokal maupun mancanegara ke Bali hanya untuk berlibur bukan untuk transaksi narkotika.

"Kalau dilihat dari data orisinil Bali hanya 3 orang, ini menandakan bahwa masyarakat Bali perang terhadap narkotika. Saya ingatkan lagi untuk warga negara abnormal maupun lokal tiba ke Bali tolong untuk liburan bukan untuk pesta narkotika, saya tidak segan-segan melaksanakan tindakan tegas untuk warga negara abnormal jikalau melawan apalagi warga lokal," tegasnya.


Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 perihal Narkotika atau pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 perihal narkotika, atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 perihal Kesehatan.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)