Tuesday, July 30, 2019

Polda Diy Menetapkan 4 Tersangka Perkara Korupsi Rp 21 M Di Kemendikbud

Polda DIY Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Rp 21 M di Kemendikbud(Foto: Ristu Hanafi/detikcom)

Sleman -Polda DIY menetapkan 4 tersangka masalah dugaan korupsi pada kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta, Kemendikbud. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 21,6 miliar.

"Ditreskrimsus memproses dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang persediaan dan embel-embel uang persediaan di kantor P4TK tahun anggaran 2015 dan 2016," kata Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Pol Yuliyanto ketika jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Selasa (30/7/2019).

Polda DIY telah menetapkan empat orang tersangka dalam masalah ini, ialah S (60) yang menjabat kepala kantor P4TK ketika masalah bergulir, BS (45) selaku pejabat pembuat akad dan AN (43) sebagai bendahara kantor. Sedangkan satu tersangka meninggal dunia.


Direktur Reskrimsus Polda DIY, Komisaris Besar Pol Y Toni Surya Putra menjelaskan, modus para tersangka ialah secara gotong royong melaksanakan pencairan uang persediaan yang lalu sebagian uang tersebut dipakai untuk kepentingan langsung para tersangka.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP DIY, kerugian keuangan negara dalam masalah ini mencapai puluhan miliar rupiah. "Perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar," ujar Toni.

Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY terkait pemberkasan perkara. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik bakal melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)