Tuesday, July 23, 2019

Kpu Minta Kpud Cermati Putusan Mk Sebelum Memutuskan Calon Terpilih

KPU Minta KPUD Cermati Putusan MK Sebelum Tetapkan Calon TerpilihKomisioner KPU Hasyim Asy'ari (Foto: Eva Safitri/detikcom)

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan jumlah somasi pemilu legislatif yang sanggup dilanjutkan tahapan sidang selanjutnya. KPU meminta KPU tempat yang gugatannya tidak dilanjutkan memperhatikan putusan MK sebelum menetapkan calon.

"Harus menyesuaikan dengan putusan kemarin. Intinya tidak buru-buru, harus hati-hati dibaca cermat putusan itu," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Hasyim menyampaikan KPU tempat harus memperhatikan ada tidaknya putusan dismissal dari MK. Putusan dismissal sendiri berarti masalah tidak sanggup dilanjutkan.

"Ada putusan dismisal nggak, maksudnya itu perkaranya lanjut atau tidak, jikalau tidak lanjut berarti kan dilakukan aktivitas penetapan perolehan dingklik dan calon terpilih. Kalau masalah lanjut berarti dilakukan pemeriksaan, belum sanggup penetapan," ujar Hasyim.

Hasyim menyebut, bila terdapat putusan dismissal maka KPU tempat sanggup eksklusif menetapkan calon terpilih. Menurutnya, putusan ini merupakan sumber aturan untuk proses penetapan.

"Bila sudah ada putusan dismissal dan masalah tidak dilanjut, berarti KPU provinsi, kabupaten/kota dalam masalah tersebut sanggup melanjutkan aktivitas ke tahap berikutnya. Yaitu penetapan perolehan dingklik dan penetapan calon terpilih," kata Hasyim




"Karena itu putusan dismissal sudah sanggup jadi sumber hukum, bagi aktivitas penetapan perolehan dingklik dan penetapan calon terpilih," sambungnya.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan pembacaan putusan sela terkait somasi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 masalah yang maju ke tahapan sidang berikutnya.


Dicopot dari Ketua Divisi, Komisioner KPU Ilham: Sudah Konsekuensi:

[Gambas:Video 20detik]





Sumber detik.com


EmoticonEmoticon