Sembilan anggota sindikat narkoba di Sumut dan Kalimantan Utara. (Farih/detikcom)Jakarta -Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 9 orang anggota jaringan sindikat narkoba dari dua kasus berbeda selama Juli 2019. Sebanyak 120 kg sabu dan 102 ribu butir ekstasi disita.
"Jumlah barang bukti yang berhasil disita di Sumatera Utara (Sumut) kurang-lebih 82 kg sabu, kemudian 102 ribu butir ekstasi, kemudian di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur yang dapat kita sita 38 kg sabu. Dengan demikian, jumlah total ialah 120 kg narkotika jenis sabu, 102 ribu butir ekstasi," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Dalam kasus pertama, 81,8 kg disembunyikan dalam kemasan teh China di Sumatera Utara dengan total 8 tersangka. Pengungkapan berawal dari informasi perihal adanya kapal diduga membawa narkoba yang berlabuh di perairan Tanjung Balai, Asahan, Sumut.
Petugas BNN memonitor pergerakannya hingga menghentikan sebuah kendaraan beroda empat berwarna hitam di perlintasan kereta api tempat Simpang Warung Gaplek-lintas Air Kolam, Asahan, Sumut, pada Selasa (2/7). Tersangka berinisial AR dan ASP pun ditangkap. Sabu yang disembunyikan di dalam tiga ban dalam kendaraan beroda empat disita.
BNN menyebarkan penangkapan itu. Jaringan keduanya, tersangka F beserta barang bukti sabu yang disimpan dalam sebuah ban dalam diamankan di tempat Silaut-Laut, Asahan. Selain itu, tersangka lain dari jaringan ini ditangkap di banyak sekali titik, menyerupai H dan AM. Lalu, ada juga tersangka N, ZA, dan T yang ditangkap pada Rabu (3/7).
Kasus kedua, BNN bersama Bea-Cukai mengungkap peredaran sabu 38 kg dari seorang berinisial AF di Jalan Raya Jelaray Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (20/7). Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi perihal pengiriman narkoba dari Tawau, Malaysia, dengan tujuan Samarinda, Kalimantan Timur, melalui jalur bahari rute Tawau-Sebatik.
Tim BNN dan Bea-Cukai melaksanakan operasi bersama dengan melaksanakan pengawasan di lintas darat Tarakan, jalur laut, dan perbatasan Tanjung Selor. Hasil penyelidikan, diketahui telah terjadi pengangkutan dan serah-terima narkoba dari kapal ke kapal (ship to ship) di tengah bahari perbatasan Indonesia-Malaysia.
Pada dikala penangkapan, satu tersangka melarikan diri. BNN memperkirakan masih ada barang bukti berupa narkoba yang dibawa tersangka. Saat ini petugas sedang berupaya melaksanakan pengejaran untuk menangkap tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perihal Narkotika dengan bahaya maksimal eksekusi mati.
Arman menambahkan, modus penyelundupan sabu sindikat narkoba kini mengalami perubahan. Sementara sebelumnya di wilayah Indonesia bab barat, kini berubah ke wilayah perairan Indonesia bab tengah.
"Kalau tadinya kita mengawasi ketat sepanjang timur Sumatera dari Aceh hingga Lampung, termasuk Kepulauan Riau. Maka modusnya berubah ke wilayah Kalimantan yang kini kita temui Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Beberapa waktu kemudian juga masuk melalui Kalimantan Barat melalui perbatasan antara kedua negara. Kita perlu antisipasi sesudah wilayah barat, wilayah tengah, mungkin juga akan bergeser ke wilayah timur," katanya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon