Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah vs Menkum HAM Yasonna Laoly (Dok. Detikcom)Jakarta -Pemprov Banten membeberkan 4 poin yang rencananya akan disepakati pascapolemik antara Kemenkum HAM dan Walkot Tangerang Arief Wismansyah yang berujung saling lapor ke polisi. Termasuk soal janji pengelolaan 181 hektare tanah kementerian di Kota Tangerang itu.
Gubernur Wahidin Halim mengaku telah memfasilitasi janji di antara keduanya. Ada 4 poin yang rencananya disepakati keduanya. Pertama, Kemenkum HAM dan Pemerintah Kota menyepakati soal izin gedung Politeknik yang menjadi awal polemik.
"Soal izin forum itu, kita dapat pahami sebagai agenda pemerintah untuk kepentingan rakyat," kata Wahidin Halim, Banten, Selasa (23/7/2019).
Kedua, pihak Kemenkum HAM dan Pemerintah Kota juga setuju soal penyediaan lahan terbuka hijau. Soal ini, sedang dimatangkan siapa yang akan mengelola dan akan difinalisasi kesepakatannya hari ini.
"Syarat yang diminta terkait ruang terbuka hijau sudah ada janji ada ruang terbuka hijau. Hanya siapa yang mengelola nanti kita matangkan," tambahnya.
Selanjutnya, beberapa tanah milik Kementerian yang di atasnya telah bangun gedung Pemerintah Kota atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota akan diserahkan. Proses administrasinya sedang disiapkan dalam bentuk hibah.
Terakhir, kedua belah pihak akan menciptakan roadmap terkait pemanfaatan 181 hektare tanah Kementerian di wilayah Kota Tangerang. Pemkot dan Kementerian diminta menyepakati pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan bersama.
"Sudah (tidak jadi soal). Tinggal memang gubernur punya kewajiban menyelesaikan. Tindak lanjutnya terkait memanfaatkan lahan Kemenkum HAM," tegasnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon