Friday, June 28, 2019

Tak Ada Upaya Aturan Lagi Untuk Prabowo-Sandiaga

Tak Ada Upaya Hukum Lagi untuk Prabowo-SandiagaPrabowo-Sandiaga bersama petinggi partai Koalisi Adil Makmur (Foto: Grandyos Zafna)

Jakarta -Prabowo Subianto kalah dalam somasi sengketa pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Keputusan MK menciptakan langkah Prabowo di Pilpres 2019 terhenti alasannya yaitu tak ada lagi upaya aturan yang sanggup diambil.

"Ya. Tak ada upaya aturan lagi," kata mantan ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (27/6/2019).

Mantan ketua MK lainnya Hamdan Zoelva juga menyampaikan hal serupa. Dia menyebut keputusan MK mengakhiri semua proses di pilpres 2019.

"Sudah tidak ada upaya aturan lagi. Putusan MK final dan mengikat, mengakhiri seluruh proses pilpres, dan hari ini kemungkinan KPU akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih," kata Hamdan.



Lebih rinci, Pakar aturan tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Muchtar mengatakan, kegagalan di MK tak sanggup dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi meski ada Mahkamah Internasional (IJC) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Kedua forum itu, kata Zainal, punya kewenangan dan ranah yang berbeda.

"Yang selama ini dibicarakan yaitu konsep aturan internasional, padalah konsep aturan internasional itu agak spesifik ranah kewenangannya. Sebenarnya ICJ dan ICC yang ada, ICJ itu biasanya ranahnya itu pada negara, negara yang melakukan, apa yang disidangkan di sana. Subjeknya yaitu negera," papar Zainal.

Dia mencontohkan masalah yang sanggup diselesaikan lewat IJC di antaranya sengketa Pulau Sipadan-Ligitan antara Indonesia dengan Indonesia. Sementara ICC menuntaskan masalah kejahatan internasional.

"(CCI) contohnya sengketa antara Sipadan-Ligitan, itu diselesaikan di sana. Berbeda dengan ICC yang lebih pada kejahatan internasional, lebih pada kejahatan HAM internasional yang sangat berat ibarat genosida, crime against humanity kemudian ada beberapa hal," ucapnya.



Menurutnya, putusan MK sudah seharusnya diterima untuk mengakhiri sengketa pemilu. Dia mengingatkan banyak agenda yang menunggu selain Pilpres 2019.

"Memang seharusnya diterima, seharusnya drama ini diakhiri. Seharusnya tidak dilanjutkan. Karena banyak agenda publik lain, agenda negara selain soal pemilihan presiden saja. Presiden bukan berarti tidak penting, tapi itu satu di antara banyak agenda ketatanegaraan, ada soal pileg, ada soal pelantikan, ada soal kiprah dan kesepakatan presiden. Hal-hal lain yang paling bersahabat juga soal pemilihan komisioner KPK. Ada banyak agenda lain dan energi ini jangan dihabiskan di satu tempat," kata dia.

Zainal juga memberi catatan terhadap proses sidang di MK. Menurutnya sidang sengketa pilpres tahun ini berjalan fair dan terbuka. Salah satunya ditandai dengan perilaku MK yang tak terlalu formalistik.

"Prosesnya tidak mengecewakan berjalan, fair terbuka bahkan di satu sisi saya menganggap MK sudah amat baik. Ada banyak, contohnya MK tidak formalistik amat bahkan untuk permohonan saja antara permohonan pertama dan permohonan kedua, tapi MK masih mendapatkan permohonan kedua. Padahal jika logika hukumya orang lebih banyak bicara permohonan pertama saja. MK masih menerima," tuturnya.

Sebelumnya, Capres Prabowo Subianto menyatakan mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh somasi dari pihaknya terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Prabowo menyampaikan dalam waktu bersahabat akan membahas bersama tim aturan untuk mencari langkah konstitusi lainnya.

"Sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim aturan kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah aturan dan langkah-langkah konstitusi lainnya yang mungkin sanggup kita tempuh," kata Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).




Simak Juga 'Prabowo Minta Pendukungnya Tak Berkecil Hati':

[Gambas:Video 20detik]

Tak Ada Upaya Hukum Lagi untuk Prabowo-Sandiaga


Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)