Friday, June 21, 2019

Namanya Disebut Di Sidang Mk, Hasto: Ya Gak Pa-Pa

Namanya Disebut di Sidang MK, Hasto: Ya Gak Pa-paFoto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta -Nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, disebut dalam sidang sengeka Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Ia disebut turut menghadiri program Training of Trainer (ToT) yang diadakan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.

Hasto menanggapi santai ketika namanya disebut dalam sidang MK. Ia tak mempermasalahkan manuver tim aturan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

"Ya yang namanya disebut nggak pa-pa, boleh disebut," kata Hasto kepada wartawan di Yogyakarta, Jumat (21/6/2019).

Hasto lantas meyinggung partisipasi rakyat yang begitu besar dalam Pemilihan Presiden 2019 lalu. Melihat antusias masyarakat tersebut, Hasto yakin bahwa dipilihnya pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin yaitu kehendak rakyat.

"Jadi jikalau nama (saya) disebut pada dasarnya terbukti bahwa dengan partisipasi rakyat yang begitu besar, itu kan memperlihatkan keterpilihan Pak Jokowi dan Kiai Haji Ma'ruf Amin sudah kehendak sejarah, kehendak rakyat," katanya.

"Kemudian dicarilah banyak sekali upaya-upaya, dan terbukti sidang MK yang fair itu mereka tidak bisa menampilkan saksi-saksi yang handal. Kecuali banyak sekali opini dengan sedikit bukti," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, tim aturan Prabowo-Sandiaga Uno mencecar seksi yang dihadirkan tim aturan Jokowi-Ma'ruf Amin di sidang MK, Anas Nashikin. Mereka mencecar Anas soal kehadiran Hasto di program ToT TKN.

Mulanya kuasa aturan Prabowo-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan, bertanya apakah Hasto turut menjadi pemateri di ToT TKN. Anas menjawab Hasto memang hadir, namun ia tak yakin apakah Hasto juga memperlihatkan materi.

"Ir Hasto Kristianto, ikut jadi pemateri?" tanya Iwan ketika sidang lanjutan somasi Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

"Ikut hadir tapi aku tidak ada di tempat. Saya di lokasi tapi kadang kala aku tinggalkan ruang acara," jawab Anas.




Simak Juga 'Jika Tak Bisa Dibuktikan, Gugatan Harus Ditolak':

[Gambas:Video 20detik]



Sumber detik.com


EmoticonEmoticon