
Jakarta -Prabowo Subianto dibutuhkan konsisten mendapatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua permohonannya terkait sengketa Pilpres 2019. Prabowo diminta tidak lagi memperdebatkan kemenangan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
"Dengan perkiraan putusan MK sifatnya final dan mengikat, maka segala kesulitan dan legitimasi pemilu sudah berakhir. Tidak ada lagi perdebatan, hasil benar atau tidak, sudah tidak ada lagi," kata pengamat politik Exposit Strategic, Arif Susanto, ketika menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di kantor Formappi, Jakarta Timur, Jumat (28/6/2019).
Arif khawatir Prabowo mencoba membekukan waktu kalau tidak konsisten mendapatkan putusan MK. Membekukan waktu yang dimaksud Arif, adalah menjaga biar masyarakat tetap merasa masih dalam suasana pemilu.
"Saya kira melelahkan bagi kita sebagai sebuah negara. Ada waktu di mana kompetisi, ada waktu kita silaturahmi. Kaprikornus mestinya sudah cukup untuk itu," imbuhnya.
Arief mengungkap ketika ini seharusnya negara berfokus menata diri di sisa pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla. Menurutnya, masyarakat harus mulai menagih akad Jokowi dan Jusuf Kalla daripada sibuk mengurusi hasil pemilu.
"Alih-alih bekukan waktu, bergotong-royong yang dibutuhkan kini menata diri sebagai suatu negara. Agenda awal itu Jokowi-JK hingga Oktober. Dalam jangka waktu kurang 4 bulan terakhir, mestinya jadwal publik menagih apa yang belum tertunaikan akad 5 tahun kemudian Jokowi dan JK, atau belum tertunaikan," tutur Arif.
Politikus Golkar Sebastian Salang juga meminta semua pihak mendapatkan keputusan MK. Dia mengingatkan akan kiprah Jokowi membangun negara dalam lima tahun ke depan.
"Energi bangsa ini tidak perlu dihabiskan untuk menyesali kesedihan, tapi nggak perlu juga habiskan energi untuk rayakan kemenangan. Karena di depan mata ada kiprah sangat berat bagi Presiden Jokowi untuk selesaikan dilema bangsa," sebut Sebastian.
MK sebelumnya tetapkan menolak semua permohonan somasi hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019.
"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang somasi hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Prabowo Belum Beri Selamat ke Jokowi, TKN Pun Bereaksi:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon