
"Perlu saya tegaskan tidak pernah ada statement UGM mencabut guru besar (Amien Rais)," terang Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Yogyakarta, Iva Aryani, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Iva menuturkan, mustahil UGM mencabut gelar profesor atau guru besar civitas akademikanya. "Karena guru besar itu kewenangan Kemristekdikti," tegas Iva yang juga pengajar di Fakultas Filsafat UGM ini.
Sebelum ini memang beredar pemberitaan di sejumlah media arus utama yang menyebut UGM Yogyakarta telah mencabut gelar profesor Amien Rais. Iva menegaskan pemberitaan tersebut salah.
Polemik ini berawal ketika UGM menggelar konferensi pers 'Seruan Damai dari UGM', Jumat (24/5). Kala itu ada wartawan yang menanyakan tanggung jawab UGM terhadap prilaku Amien Rais yang kerap memprovokasi.
UGM menegaskan apa yang dilakukan Amien Rais ialah tanggung jawab pribadinya. Sebab, Amien Rais telah pensiun dari Fisipol UGM Yogyakarta.
"Guru besar atau profesor itu ialah jabatan akademik, sehingga ketika dia itu pensiun maka jabatan akademik sebagai guru besar itu pun bahwasanya juga harusnya hilang," ujar Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro.
Sebelum terjun ke dunia politik, Amien Rais memang dikenal sebagai akademisi. Ia meraih puncak gelar akademik sehabis mendapat gelar profesor atau guru besar dari Fisipol UGM Yogyakarta.
Namun sehabis terjun ke dunia politik, mantan Ketum PP Muhammadiyah ini pensiun dini dari UGM. "Bapak Amien Rais di data kepegawaian tercatat statusnya pensiun atas ajakan sendiri," tutur Iva.
Baca juga: Profesor itu Jabatan, Bukan Gelar |
"Beliau dulu dosen di Fisipol (UGM) dengan karir akademik yang bagus, sehingga dapat mendapat jabatan fungsional akademik sebagai guru besar dengan sebutan profesor," sambungnya.
Meskipun telah pensiun, kata Iva, sah-sah saja apabila Amien tetap dipanggil profesor. "Kalau persoalan pemanggilan ini kan berbeda dengan administratif, dapat juga masih disebut Prof sebagai bentuk penghormatan," tutupnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon