Tuesday, May 28, 2019

Polisi Yogya Bekuk Persekutuan Pencuri Bersenjata Api

Polisi Yogya Bekuk Komplotan Pencuri Bersenjata ApiBarang Bukti senpi rakitan (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Yogyakarta -Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta melumpuhkan persekutuan maling antarprovinsi bersenjata pistol revolver rakitan. Keempatnya diamankan ketika mencoba melarikan diri di Kabupaten Banyumas, Jateng.

Komplotan maling ini beranggotakan RTK (32) warga Bekasi, RB (39) warga Bogor, MS (35) warga Lampung Utara, dan EJ (48) warga Bandung. Keempat tersangka tersebut sama-sama kelahiran Provinsi Lampung.

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Pol Armaini, menyampaikan penangkapan keempat tersangka ini berawal dari laporan warga Tegalrejo, Tanajaya Bambang Sadono, ke Mapolsek Tegalrejo pada Sabtu (18/5) lalu.

"Korban melapor, ketika pulang dari gereja ia mendapati isi rumahnya dalam keadaan berantakan. Barangnya berupa kalung, liontin, anting hilang," kata Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (28/5/2019).


Polisi Yogya Bekuk Komplotan Pencuri Bersenjata Apikomplotan pencuri bersenpi di yogya (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Mendapat laporan tersebut, Reskrim Polsek Tegalrejo bersama Reskrim Polresta Yogyakarta bergerak. Setelah melaksanakan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi kesannya didapat ciri-ciri para pelaku.

Hingga kesannya polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Setelahnya dilakukan penggrebekan yang dilakukan anggota reskrim di sebuah hotel di Banyumas pada Selasa (21/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Dari tangan para tersangka kami temuan barang bukti sebuah linggis, dua obeng, sebuah kunci inggris, empat kunci L, empat kaos berkerah warna pink abu-abu dan sebuah senjata api jenis pistol revolver beramunisi," sebutnya.


Sementara seorang tersangka, RTK (32), menyampaikan pistol revolver rakitan yang dimiliki komplotannya didapat dari seorang rekan di Lampung. Pistol revolver rakitan tersebut ditebus dengan uang sebesar Rp 3 juta.

"(Pistolnya) mau digunakan untuk nakut-nakutin aja," dalihnya.

Atas perbuatannya, sekarang keempat tersangka masih diamankan di Mapolresta Yogyakarta. "Mereka terancam pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya eksekusi maksimal 7 tahun penjara," pungkas Armaini.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)