
"Saya kira ndak perlu saya," ujar Mahfud, mantan Ketua MK periode 2008-2013 ini ketika ditanya detikcom apakah bersedia apabila diminta menjadi saksi andal somasi hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (29/5/2019).
Menurut Mahfud, kini ini sudah banyak pakar aturan tata negara yang mempuni untuk menjadi saksi andal di MK. Oleh kesudahannya yang menjadi saksi andal di MK tidak harus dirinya.
Seperti diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah melayangkan somasi Pilpres ke MK. Kini somasi yang disertai link isu media online sebagai alat bukti tersebut tengah diproses di MK.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon