
Yogyakarta -Komisioner KPU Kota Yogyakarta, RM Nufrianto Aris Munandar, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebab berbuat cabul kepada seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Karena dipecat, sekarang anggota KPU Kota Yogyakarta tinggal empat. Sementara KPU Kota Yogyakarta dan KPU Daerah spesial Yogyakarta (DIY) masih menunggu Surat Keputusan (SK) KPU RI berkaitan dengan pemberhentian tetap terhadap Nufrianto.
"SK-nya belum (keluar)," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kepada wartawan di Kantor KPU DIY Jalan Ipda Tut Harsono No 47 Yogyakarta, Jumat (12/4/2019).
"Kewenangan KPU (RI) lah nanti yang akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu itu. Karena di undang-undang itu kan disebut bahwa KPU RI membentuk termasuk melantik anggota KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," ungkap Hamdan.
KPU DIY, kata Hamdan, tak akan mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap dan PAW terhadap Nufrianto. Menurutnya, KPU Kota Yogyakarta dan KPU DIY akan mendapatkan segala keputusan yang diambil KPU RI.
"Selama ini masih cukup. Makara sebelum adanya pemberhentian tetap bersama-sama sudah ada pemberhentian sementara oleh KPU RI, dan sudah jalan empat orang itu, nggak ada problem dan nggak ada yang kacau di KPU Kota (Yogya)," tutupnya.
Simak juga video KPU-Bawaslu akan ke Malaysia, Cek Kebenaran Surat Suara Tercoblos:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon