
"Oh iya, iya (ada potensi suap dalam pemilihan rektor PTAIN), dan konon kabarnya KPK juga sudah sanggup laporan, Ombudsman juga dapat. Enggak tahu saya perkembangannya," ujar Busyro kepada wartawan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu (20/3/2019).
Busyro lantas menyinggung peraturan pemilihan rektor yang dikeluarkan Kemenag RI. Yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa hasil final pemilihan rektor berada di tangan Kemenag.
Skema ini, kata Busyro, sebelumnya pernah diterapkan di Kemendikbud kala M Nuh. Kala itu Mendikbud mempunyai 35% bunyi pemulihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Busyro menilai denah ini tak pantas diterapkan di perguruan tinggi.
"Nah, jadi cara kayak mengelola korporasi itu tidak logis terjadi di perguruan tinggi, IAIN maupun umum. Oleh sebab itu presiden, pertanyaannya tahu enggak jikalau menterinya punya hukum kayak gitu," ujar mantan ketua KPK tersebut.
"Kalau enggak tahu kebangetan presidennya. Kaprikornus kontrolnya lemah. Tapi jikalau sudah tahu, setop cara-cara itu, perintahkan lalu dibikin hukum yang dahulu kala, menyerupai yang dulu kala. Wibawa kampus itu dijaga," sambungnya.
Menurut Busyro, Presiden Jokowi harus mengembalikan denah pemilihan rektor menyerupai sedia kala, yakni lewat mufakat anggota senat universitas.
"Karena kampus itu cirinya komunitas akademik, freedom, jangan direcokin. Apalagi ada rencana rektor itu nanti SK-nya dari presiden, ingat presiden itu siapapun yaitu petugas parpol, siapapun presidennya, apa enggak repot kampus," tutupnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon