Foto: Usman Hadi/detikcomSleman -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman mencatat masih ada 3.412 orang yang wajib mempunyai e-KTP namun belum melaksanakan perekaman. Padahal di Sleman akan ada Pilkada pada 2020.
"Penduduk yang gres melaksanakan perekaman (e-KTP) itu memang gres 99,58 persen, jadi masih ada 0,42 persen atau sekitar 3.412 orang," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sleman Heru Joko Indarto, Kamis (26/9/2019).
Hal itu disampaikan Heru kepada wartawan seusai jadwal sosialisasi sensus penduduk tahun 2020 di kantor Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman di Jalan Parasamya, Kecamatan Sleman.
Heru menjelaskan, menurut data Disdukcapil per Agustus 2019, jumlah penduduk Kabupaten Sleman yaitu 1.070.913 jiwa. Dari jumlah itu, 811.145 jiwa di antaranya sudah wajib melaksanakan perekaman e-KTP.
Namun, dari jumlah tersebut, yang sudah melaksanakan perekaman gres 807.733 jiwa, terdiri atas 395.263 pria dan 412.470 perempuan. Dengan kata lain, masih ada 3.412 jiwa warga wajib mempunyai e-KTP namun belum melaksanakan perekaman.
"Ini (3.412 jiwa yang belum melaksanakan perekaman e-KTP) asumsinya itu mereka memang sudah tua, atau aksesnya sulit, lalu mereka ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa," sebutnya.
Pihak Disdukcapil, kata Heru, hingga sekarang terus mensosialisasikan supaya mereka yang sudah wajib mempunyai e-KTP melaksanakan perekaman. Apalagi Sleman akan melaksanakan pilkada, yang rencananya digelar pada 23 September 2020.
"Saat ini kami melaksanakan jadwal kegiatan-kegiatan di 17 kecamatan. Namanya Sisir Adminduk. Sisir Adminduk itu kami sisir manajemen kependudukan yang ada di 17 kecamatan," pungkas dia.
Tonton juga video Saksi Ahli: Pengadilan Salah Pasal dalam Menjerat Setya Novanto:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon