
Jakarta -Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan bukti 0,36 sabu. Sebagai pecandu narkoba, Nunung berhak mendapat rehabilitasi narkoba. Lantas, apakah pecandu narkoba direhabilitasi atau masuk penjara?
Ombudsman RI (ORI) pun menyoroti standar baku rehabilitasi tahanan masalah penyalahgunaan narkoba. ORI menilai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya akan menciptakan lapas penuh jikalau rehabilitasi belum jadi prioritas.
"Penangkapan pelawak Indonesia, Tri Retno Prayudati alias Nunung, akan menambah daftar panjang penghuni lapas jikalau sistem rehabilitasi belum menjadi aktivitas prioritas pemerintah dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana data ketika ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded, dengan 50% dari kurang-lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba," kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu.
Berikut rambu-rambu penanganan masalah pecandu narkoba:
1. Pecandu Wajib Lapor
Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 perihal Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.
Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke forum rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.
"Buat yang menyerahkan diri atau volunteer, ya kita assesment langsung. Terus kita obati. Perkara beliau pengedar atau bandar, itu kasus lain. Lagipula, mana mungkin bandar mau menyerahkan diri ke BNN. Jarang itu," kata Karo Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, ketika dihubungi detikcom, Senin (22/7/2019).
Wajib lapor itu sanggup dilakukan secara online di website BNN. Melalui laman tersebut, pemohon sanggup terlebih dahulu menciptakan akun pengguna dengan mengisi biodata memakai kartu identitas. Bisa memakai KTP, SIM atau Paspor.
Kemudian, usai menciptakan akun dan log in, langkah selanjutnya ialah mengisi formulir registrasi yang sudah tersedia. Pemohon harus membaca dan memahami petunjuk pengisian dengan baik dan saksama.
Baca juga: Akhir 20 Tahun Sinambung Narkoba Nunung |
2. Bagaimana bila pecandu itu tidak melapor dan tertangkap aparat?
Bagi pecandu yang tertangkap aparat, akan dilakukan penyelidikan. Apakah murni pecandu, atau memang terkait sindikat. Bila terkait sindikat, maka ia tetap diproses secara aturan dan diproses hingga pengadilan.
Namun bila ia benar-benar hanya pecandu/pemakai, maka BNN sanggup pribadi mengirimnya ke sentra rehabilitasi, tanpa perlu meneruskan prosesnya ke pengadilan.
"Untuk yang tertangkap, nanti diproses asessment sama BNN dulu. Kemungkinannya dua. Dia hanya sebagai pemakai atau terlibat sindikasi. Kalau cuma pemakai, tidak perlu proses pengadilan dulu. Langsung saja direhabilitasi. Nggak perlu diberkaskan, soalnya biaya pemberkasan itu mahal. Kecuali barang buktinya hingga puluhan gram, maka harus diberkaskan. Nantinya, terkait beliau pecandu atau pengedar, gres menunggu keputusan hakim," ujarnya.
Baca juga: 'Perhiasan' Nunung: Sabu hingga Ekstasi |
3. Bagaimana bila pecandu tetap diproses aturan ke pengadilan?
Dalam beberapa kasus, pecandu tetap diajukan ke pengadilan alasannya ialah penyelidik meyakini ia terlibat jejaring sindikat narkoba. Dalam mengadili, hakim diberikan rambu-rambu terkait penanganan masalah tersebut.
Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan:
(1) Hakim yang menilik kasus Pecandu Narkotika dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jikalau Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana Narkotika; atau
b. memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jikalau Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana Narkotika.
(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
4. Apakah ada panduan hakim mengadili masalah pengguna narkotika?
Dalam mengadili masalah tersebut, hakim terikat pada Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010. Salah satunya memperlihatkan batasan kadar narkoba yang didapati ketika penangkapan. Di atas batas maksimal, maka dikenakan aturan aturan yang berlaku di UU Narkotika, bukan pecandu lagi.
Berikut ini daftar batasannya:
- sabu kurang dari 1 gram.
- ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
- Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Ganja kurang dari 5 gram.
- Daun Koka kurang dari 5 gram.
- Meskalin kurang dari 5 gram.
- Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram.
- Kelompok LSD (d-lysergic acid diethylamide) kurang dari 2 gram.
- Kelompok PCP (phencylidine) kurang dari 3 gram.
- Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.
- Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram.
- Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram.
- Kelompok Petidin kurang dari 0,96 gram.
- Kelompok Kodein kurang dari 72 gram Kelompok.
- Bufrenorfin kurang dari 32 mg
Tonton juga video d'Happening Tessy soal Srimulat dan narkoba berikut ini:
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon