Sunday, June 9, 2019

Bahaya! Balon Udara Liar Masuk 2 Jalur Penerbangan Menuju Yogya

Bahaya! Balon Udara Liar Masuk 2 Jalur Penerbangan Menuju YogyaPenyitaan balon udara di Wonosobo (Foto: Uje Hartono/detikcom)

Sleman -PT Air Navigation (AirNav) Indonesia Cabang Yogyakarta mencatat belasan laporan balon udara terbang liar menganggu penerbangan pesawat komersial selama masa pulang kampung Idulfitri 2019. Balon udara terbang liar itu masuk di dua jalur penerbangan tujuan Yogyakarta.

"Untuk laporan penerbangan balon liar hingga hari kemarin ada 14 laporan di wilayah Yogya. Balon udara masuk ke jalur penerbangan menuju Yogya, Jakarta-Cilacap-Yogya dan Jakarta-Cirebon-Yogya, di wilayah Wonosobo di antara itu," kata GM AirNav Yogyakarta, Nono Sunaryadi, kepada wartawan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (7/6/2019).

Nono menjelaskan, sosialisasi kepada masyarakat bergotong-royong telah dilakukan secara intensif mulai tahun 2015 hingga ketika ini. Sosialisasi menyisir ke kawasan di Wonosobo dan Pekalongan yang kerap dijadikan sentra acara balon udara. Kata mereka, lanjut Nono, menerbangkan balon udara merupakan tradisi lokal untuk memeriahkan Lebaran.


Meski laporan balon udara liar periode tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya, namun potensi ancaman tetap harus diwaspadai. Karena menyangkut banyak nyawa.

"Tiap tahun cenderung menurun, tapi tidak dapat kita biarkan. Periode tahun kemudian sebanyak 29 laporan, tahun ini gres 11 laporan dari pilot yang melihat dari udara," ungkapnya. "Tapi dari laporan pilot, ada satu laporan yang melihat sekitar 15 balon udara," imbuhnya.

Balon udara liar tersebut terbang dengan ketinggian hingga dengan 30.000 feet, padahal jalur penerbangan di wilayah pilot melaporkan antara 26-29 ribu feet.

"Kita tidak berhenti sosialisasi, bekerja sama dengan abdnegara aturan dan masyarakat, empat kecamatan di Wonosobo. Dengan impian penerbangan balon udara liar tak dilakukan lagi, kita akomodir dalam bentuk ekspo balon udara," pungkasnya.


Sebelumnya, Kasubdit PPNS Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Rudi Richardo, menyampaikan pihaknya melaksanakan koordinasi dengan kepolisian di wilayah yang banyak beroperasi balon udara. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam rangka penegakan hukum.

Rudi menambahkan, terkait ancaman eksekusi ada asas aturan umum dan aturan khusus. Dalam hal aturan umum maka kalau balon udara terbang liar masuk Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, dapat dijerat Pasal 421 UU 1 Tahun 2009 perihal Penerbangan.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon