
Sleman -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memeriksa aduan adanya daerah perjuangan yang menyalahi izin dan mempekerjakan tenaga kerja absurd (TKA) tak sesuai ketentuan. Proses penyelidikan tengah memasuki investigasi berkas aduan.
"Berdasarkan kronologis laporan, petugas pengawasan mulai dengan penyelidikan, investigasi berkas dan dokumen aduan," kata Kepala Disnakertrans DIY, Andung Pribadi ketika dihubungi wartawan, Kamis (16/5/2019).
Pelapor merupakan Paguyuban Atmo 5 yang diwakili Hani Kuswanto. Dalam aduannya, Hani melaporkan dua orang masing-masing ES selaku pemilik daerah perjuangan dan JE, warga negara Perancis yang dipekerjakannya.
"Setelah tahap investigasi berkas laporan, tahap kedua akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, hingga nanti balasannya apakah benar terjadi dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan," terang Andung.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno menyebutkan semenjak Januari-April 2019, ditemukan tujuh WNA yang menyalahi izin tinggal.
"Pengawasan orang absurd terus dilakukan, setiap tahun ditemukan lebih dari sepuluh orang WNA yang melanggar aturan, lebih banyak didominasi over stay," jelasnya.
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon