Thursday, April 11, 2019

Ori: Ada Maladministrasi Ketika Ugm Tangani Dugaan Perkosaan Agni

ORI: Ada Maladministrasi Saat UGM Tangani Dugaan Perkosaan AgniKepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri. Foto: Usman Hadi/detikcom

Yogyakarta -ORI DIY telah menuntaskan laporan tamat hasil pemeriksaan (LHAP) berkaitan dengan penanganan kasus Agni, nama samaran mahasiswi UGM korban perkosaan. LHAP itu menyimpulkan adanya maladministrasi yang dilakukan UGM.

"Jadi kesimpulannya dalam hal mekanisme terbukti ada maladministrasi dalam bentuk ketidaksesuaian prosedur," terang Kepala ORI DIY, Budhi Masthuri, kepada wartawan di kantornya, Kamis (11/4/2019).

ORI DIY, kata Budhi, sudah mengumpulkan banyak sekali dokumen berkaitan dengan kasus Agni. Akhirnya diketahui bahwa UGM sudah mempunyai hukum baku berupa peraturan rektor nomor 711/P/SK/HT/2013 ihwal tata prilaku mahasiswa.

Berdasarkan hukum tersebut, disebutkan bahwa pihak kampus harus membentuk Komite Etik kalau ada pelanggaran yang dilakukan civitas akademika kampus. Di dalam peraturan itu tidak ada keharusan UGM membentuk tim pencari fakta.

"Nggak ada itu (di peraturan rektor) dibuat tim pencari fakta, itu enggak ada di situ, pribadi (dibentuk) tim etik. Komite etik inilah yang akan melaksanakan penyelidikan, pemeriksaan hingga dengan menunjukkan rekomendasi," ungkapnya.


Sementara dalam kasus Agni, begitu kesimpulan Kasubdit KKN DPKM UGM dianggap tak kredibel pihak kampus pribadi membentuk tim pencari fakta. Tim ini jadinya menyarankan semoga kampus membentuk tim pemeriksaan independen.

Namun dalam prosesnya tim pemeriksaan independen yang dibuat UGM juga tak berjalan optimal. Penyebabnya alasannya rekomendasi yang dikeluarkan tidak semua dijalankan kampus. Hingga jadinya UGM membentuk Komite Etik.

"Apa yang dilakukan (UGM) tidak sesuai dengan peraturan rektor (yang mengharuskan semoga pribadi dibuat Komite Etik). Ada ketidaksesuaian mekanisme di sini," sambungnya.


Selain menelaah mekanisme penanganan, ORI DIY juga mencari ada tidaknya penundaan penanganan berlarut terhadap kasus Agni yang dilakukan UGM. Hasilnya ORI menyimpulkan tidak ada maladministrasi.

"Lamanya waktu penanganan laporan Agni oleh rektor dan jajarannya itu bukan alasannya penundaan berlarut. (Bukan) maladministrasi, melainkan tanggapan proses penanganan (yang memang membutuhkan waktu lama)," tuturnya.

Sumber detik.com


EmoticonEmoticon