
Emha Ainun Nadjib begitu ia dekat disapa Cak Nun tak mempermasalahkan aliran golput haram dari MUI dan LBM PWNU DIY. Namun ia tak ingin berkomentar terlalu jauh terkait masalah ini. Sebab ia tak mempunyai legalitas berfatwa.
"Mangga (silakan berfatwa), nggak ada duduk masalah itu haknya MUI dan Bahtsul Masail (PWNU). Kalau aku tidak punya legalitas untuk berfatwa," ujar Emha kepada wartawan di Rumah Maiyah Kadipiro, Yogyakarta, Jumat (29/3/2019).
Baca juga: MUI: Golput Hukumnya Haram! |
Emha lantas mengibaratkan aliran golput haram dengan gabah, butir padi yang sudah lepas dari tangkainya. Gabah dapat menjadi beras, beras kemudian dapat diolah menjadi beraneka makanan sesuai selera masing-masing.
"Nah, yang namanya aliran itu kan interpretasi, mentransformasi atau menginterpretasi dari padi hingga ke nasi. Lha nanti ada aliran bahwa padi itu, beras itu jikalau dapat jadi nasi goreng, ada yang bilang dapat jadi nasi kuning," tutupnya.
Simak Juga "Ini Penjelasan MUI soal Fatwa Haram Golput":
Sumber detik.com
EmoticonEmoticon